Persyaratan Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
KARTU KELUARGA - KK
1. Kartu Keluarga ( KK ) dan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) lama.
2. Foto copy Buku Nikah / Kutipan Akta Kawin ( bagi warga yang sudah menikah )
3. Foto copy Akta Kelahiran ( bagi warga yang sudah mempunyai anak )
4. Mengisi Data Keluarga dan Biodata setiap anggota keluarga ( pada Formulir Master KK )
5. Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi warga yang pindah tempat tinggal )
6. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian ( bagi warga yang KK nya hilang atau rusak )
7. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri ( bagi warga yang baru datang dari L N )
KARTU TANDA PENDUDUK - KTP
Permohonan KTP Baru :
1. Foto copy Kartu Keluarga ( KK )
2. Foto copy Akta Kelahiran
3. Foto copy dokumen imigrasi ( pasport, izin tinggal tetap bagi orang asing yang
tinggal tetap )
Perpanjangan KTP :
1. KTP yang telah habis masa berlakunya
2. Foto copy Kartu Keluarga ( KK )
Penggantian KTP yang Rusak / Hilang :
1. Membawa KTP yang rusak
2. Membawa Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian setempat ( bagi warga yang
kehilangan KTP )
3. Foto copy Kartu Keluarga ( KK )
ni blog rt apa kecamatan bos......keren abis..hehehehehh
BalasHapus