Senin, 19 November 2012
Mengurus Surat Ijin Numpang Nikah.
1. Calon Pengantin Wanita ( CPW ) / Calon Pengantin Pria ( CPP ) masing-masing,
mengurus Surat Pegantar dari RT / RW dengan membawa foto copy
KTP dan Kartu Keluarga.
Hasil : Surat Pengantar dari RT / RW
2. CPW / CPP masing-masing mengurus Surat Pengantar Numpang Nikah di Kelurahan
Yang harus dipersiapkan :
- Fotokopi KTP CPW / CPP (2 lembar)
- Surat pengantar RT / RW
- Fotokopi Kartu Keluarga CPW / CPP (2 lembar)
Hasil : Surat N1 dan N4 (untuk dibawa ke KUA)
3. CPW / CPP masing-msing mengurus Pembuatan Surat Numpang Nikah di KUA
Yang harus dipersiapkan :
- Surat pengantar dari kelurahan masing-masing CPP / CPW
- Foto copy Kartu Keluarga CPW / CPP ( 2 lembar )
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk CPW / CPP ( 2 lembar )
- Pas Foto CPW / CPP ukuran 2X3 ( 3 Lembar )
Hasil : Surat keterangan akan menikah dari KUA.
Macam-macam surat type N :
N1 : Surat Keterangan Untuk Nikah
N2 : Surat Keterangan Asal-usul
N3 : Surat Persetujuan Mempelai
N4 : Surat Keterangan Tentang Orang Tua
N7 : Surat Pendaftaran KUA.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Telah berkunjung ke blogs RT. 01/06 serta Berkomentar dan berbagi pengalaman