Tata Tertib RT. 01/06 Puri Kartika

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, salam sejahtera untuk kita semua.
Sebelumnya marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, atas nikmat dan rahmat yang telah dianugerahkan kepada kita semua, semoga kita semua diberi kenikmatan berupa kesehatan jasmani dan rohani. Amien...
Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga rt.01 rw.006 atas dukungan dan kepercayaanya kepada saya untuk mengemban tugas yang mungkin tidaklah ringan, dan saya berharap kepada bapak/ibu juga saudara-saudara sekalian untuk bersama-sama menjalankan amanat ini, karena tanpa dukungan dari semua pihak, tidaklah mugkin saya akan bisa menjalankan amanat ini dengan benar yang sesuai dengan aturan-aturan yang telah ada .
Sekali lagi, terimakasih atas semua kepercayaan ini. Saya hanya berharap kedepan warga rt.01 rw.006 tambah rukun dan tambah kompak.
Akhir kata, wa billahitaufiq walhidayah, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA (RT. )
RUKUN TETANGGA 01/006
PERUMAHAN PURI KARTIKA

KEPUTUSAN KETUA RT.01/006
NOMOR : 001/SE/01-06/Pukar/X/2012
TENTANG
TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA .

Bismillahirrahmanirrahim,
Ketua Rukun Tetangga  RT.01 . RW.006 . :
Menimbang, :
a.       Bahwa seiring dengan kesibukan pekerjaan dan kurangnya komunikasi antar warga, sering kali muncul tindakan tindakan warga yang dapat mengganggu ketertiban, Ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga RT 01 secara umum.
b.      Bahwa, tidak adanya kesamaan pandang tentang hal- hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga RT.01 yang berkaitan dengan usaha menjaga Ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga sangat dimungkinkan menimbulkan gesekan antar warga RT.01
c.       Bahwa, sampai saat ini belum terdapat peraturan tata tertib yang dapat dijadikan landasan bagi warga RT.01 untuk menjaga Ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan, sebagaimana dimaksud konsideran menimbang huruf b, maka dipandang perlu untuk ditetapkan Tata Tertib Warga RT. 01 dalam bentuk Surat Keputusan Ketua RT. 01.
 Mengingat : Peraturan Daerah Kota Tangerang
Nomor :. 03 tahun 2011 tentang Rukun tetangga dan Rukun Warga
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
TATA TERTIB WARGA RT. 01 RW.006
BAB I
MOTTO RT. 01 RW. 006
“Berubah-Senyum-Peduli-Berbagi”
( Change – Smile – Care – Share )
BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Setiap warga RT.01  wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga Ketertiban, Keamanan,Ketentraman, Kebersihan, Kenyamanan dan Kerukunan Bersama .
Pasal 2
Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan, sesuai tema dan moto yaitu : “Berubah-Senyum-Peduli-Berbagi”.
Pasal 3
Setiap warga RT.01  wajib membayar iuran bulanan yang besarnya di tetapkan pengurus yang dibayarkan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) setiap bulannya.
Pasal 4
Setiap iuran yang telah diputuskan demi kepentingan bersama, maka warga diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
Pasal 5
Setiap warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT tidak boleh diwakilkan kecuali untuk orang tua
Pasal 6
Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, perlakuan yang sama dari pengurus RT. Tanpa membedakan Suku, Agama, Ras.
Pasal 7
Setiap warga berhak menikmati Ketertiban, Keamanan, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan lingkungan RT.01.
Pasal 8
Pengurus RT. Wajib menyampaikan laporan pengelolaan keuangan RT. maupun kegiatan- kegiatan yang dilakukan Pengurus kepada Seluruh Warga melalui Pertemuan Rutin warga RT.01 atau surat edaran dan dapat dilihat di :
BAB III
KETERTIBAN

Pasal 9
Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, bagi setiap warga yang baru pindah dan bertempat tinggal di Wilayah RT  /RW  Wajib Melapor kepada Ketua RT , dan mengisi data yang telah disiapkan oleh Pengurus RT. Juga menyelesaikan persyaratan administrative sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan pengurus RT.
Pasal 10
Warga yang meninggalkan (pindah) domisili rumah ke luar wilayah RT /RW  diwajibkan lapor kepada pengurus RT.
Pasal 11
Setiap warga yang menanam tanaman besar di luar pagar, harap merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan & fasilitas umum.
BAB IV
KEAMANAN DAN KETENTRAMAN
Pasal 12
Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT  sebelum 1 x 24 jam (bisa lisan, surat, telp,sms).
Pasal 12
Apabila warga menerima tamu/orang asing dirumah maka:
• Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung.
• Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan untuk hari Senin s/d Jum’at : s/d jam 23.00 Wib.
• Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 Wib
Pasal 13
Setiap Warga yang memperkerjakan orang lain, ( Pembantu Rumah tangga, Tukang Bangunan, Dll ) wajib melaporkan kepada Pengurus RT dan menyampaikan Foto Copy Identitas pekerja tersebut.
Pasal 14
Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya.
Pasal 15
Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT.01
Pasal 16
Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat.
Pasal 17
Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan / teras setiap malamnya.
Pasal 18
Bagi warga yang memiliki kendaran roda empat lebih dari satu sehingga parkir diluar rumah harap berkordinasi dengan tetangga di sekitarnya agar tidak menggangu aktifitas warga lainnya.
BAB V
KEBERSIHAN
Pasal 19
Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
Pasal 20
Sampah rumah tangga dibuang dalam tong/bak sampah di depan rumah. DILARANG membuang bungkusan sampah rumah tangganya di jalan-jalan, atau areal penghijauan di sekitar lingkungan RT.01 . serta tidak menggantungkan kantong sampah di pagar atau pohon.
Pasal 21
Warga yang melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib lapor pengurus RT dan tetangga terdekat dan diharap memperhatikan penempatan material sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. Dan sampah dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.
BAB VI
KENYAMANAN
Pasal 22
Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah).
Pasal 23
Warga yang memelihara binatang peliharaan (misalnya:anjing, ayam dll) harus menjaga & mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu dan membahayakan tentangga.
Pasal 24
Menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/Bupati atau minimal mendapat persetujuan dari ketua RT.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 25
Peraturan Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, dalam menyusun Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Pasal 26
Setiap Warga RT.01, wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini , demi mencapai kehidupan Warga RT.01, yang Tertib, Aman, Tentram, Bersih dan Nyaman.
 
NB :
Laporan Keuangan akan diupdate setiap 3 bulan sekali dapat dilihat di :
Keritik dan Saran serta Informasi mohon ditujukan ke SMS Center RT.01. No. 021-34307723
Dalam pengiriman SMS mohon dicantumkan nama jelas, agar bisa dipertanggung jawabkan segala keritik dan saran akan kami tampung untuk didiskusikan bersama.
print Print

1 komentar:

Terima Kasih Telah berkunjung ke blogs RT. 01/06 serta Berkomentar dan berbagi pengalaman