Senin, 19 November 2012


PEMBERITAHUAN

 Yth, Warga RT.01/06 Puri Kartika.,
 
Saat ini RT.01 sedang  menerapkan Surat Pengantar / keterangan secara online.  Untuk memudahkan Warga RT.01 dalam pelayanan permintaan Surat Keterangan / Pengantar Warga RT.01 dapat mengklik disini untuk Aplikasi Surat Pengantar  dan mengisi formulir tersebut, serta maksud keperluanya.  Atau bisa di unduh langsung di Disini untuk unduh Form Surat Pengantar setelah diisi dan di print out langsung di bawa ke pengurus RT untuk diberi nomor, stempel dan tanda tangan.
 

Proses permintaan surat keterangan :

  1. Mengisi Data (Disarankan agar mengupload fotocopy KTP) , Akan ada konfirmasi 

      bahwa data Anda telah diterima.
  * Data yang diterima akan segera diproses oleh pengurus RT apabila sudah dipastikan 

     data yang disampaikan adalah benar.
  * Pengurus RT akan memproses permintaan surat keterangan dan apabila sudah di 

     setempel dan ditandatangani oleh Pengurus RT, kami akan memberitahukan 
     via Email atau Handphone kepada pemohon untuk diambil.

2. Warga dapat juga mengunduh form surat pengantar.
  * Setelah form diisi dan di cetak, dibawa ke Pengurus RT.01/06 untuk diberikan   
     Nomor surat, Tanda tangan, serta Stempel RT.01/06. 


print Print
Persyaratan Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk


KARTU KELUARGA - KK

1. Kartu Keluarga ( KK ) dan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) lama.
2. Foto copy Buku Nikah / Kutipan Akta Kawin ( bagi warga yang sudah menikah )
3. Foto copy Akta Kelahiran ( bagi warga yang sudah mempunyai anak )
4. Mengisi Data Keluarga dan Biodata setiap anggota keluarga ( pada Formulir Master KK )
5. Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi warga yang pindah tempat tinggal )
6. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian ( bagi warga yang KK nya hilang atau rusak )
7. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri ( bagi warga yang baru datang dari L N )

KARTU TANDA PENDUDUK - KTP

Permohonan KTP Baru :

1. Foto copy Kartu Keluarga ( KK )
2. Foto copy Akta Kelahiran
3. Foto copy dokumen imigrasi ( pasport, izin tinggal tetap bagi orang asing yang 
    tinggal tetap )

Perpanjangan KTP :

1. KTP yang telah habis masa berlakunya
2. Foto copy Kartu Keluarga ( KK )

Penggantian KTP yang Rusak / Hilang :

1. Membawa KTP yang rusak
2. Membawa Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian setempat ( bagi warga yang 
    kehilangan KTP )
3. Foto copy Kartu Keluarga ( KK )



print Print

    Mengurus Surat Ijin Numpang Nikah.


1. Calon Pengantin Wanita ( CPW ) / Calon Pengantin Pria ( CPP ) masing-masing, 
    mengurus Surat  Pegantar dari RT / RW dengan membawa foto copy 
    KTP dan Kartu Keluarga.

Hasil :    Surat  Pengantar dari RT / RW

2. CPW / CPP masing-masing mengurus Surat Pengantar Numpang Nikah di Kelurahan

   Yang harus dipersiapkan  :

    -  Fotokopi KTP CPW / CPP  (2 lembar)

    -  Surat pengantar RT /  RW

    -  Fotokopi  Kartu Keluarga CPW / CPP  (2 lembar) 

 Hasil :  Surat N1 dan N4     (untuk dibawa ke KUA)

3. CPW / CPP masing-msing  mengurus Pembuatan Surat Numpang Nikah di KUA
 

    Yang harus dipersiapkan :

    -  Surat pengantar dari kelurahan masing-masing  CPP / CPW

    -  Foto copy Kartu Keluarga  CPW / CPP    ( 2 lembar )

    -  Foto copy Kartu Tanda Penduduk  CPW / CPP ( 2 lembar )

    -  Pas Foto CPW / CPP ukuran  2X3 ( 3 Lembar )

Hasil : Surat keterangan akan menikah dari KUA.

Macam-macam surat type N :

N1 : Surat Keterangan Untuk Nikah

N2 : Surat Keterangan Asal-usul

N3 : Surat Persetujuan Mempelai

N4 : Surat Keterangan Tentang Orang Tua

N7 : Surat Pendaftaran KUA.




print Print