1. Calon Pengantin Wanita ( CPW ) / Calon Pengantin Pria ( CPP ) masing-masing
mengurus Surat Pengantar dari RT / RW dengan membawa foto copy KTP dan Kartu
Keluarga.
2. CPW / CPP masing-masing mengurus Surat Pengantar Numpang Nikah di Kelurahan
Yang harus dipersiapkan :
- Fotokopi KTP CPW / CPP (2 lembar)
- Surat pengantar RT / RW
- Fotokopi Kartu Keluarga CPW / CPP (2 lembar)
Hasil : Surat N1 dan N4 (untuk
dibawa ke KUA)
3. CPW / CPP masing-msing mengurus Pembuatan Surat Numpang Nikah di KUA
Yang harus dipersiapkan :
- Surat pengantar dari kelurahan masing-masing CPP / CPW
- Foto copy Kartu Keluarga CPW / CPP ( 2 lembar )
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk CPW / CPP ( 2 lembar )
- Pas Foto CPW / CPP ukuran 2X3 ( 3 Lembar )Hasil : Surat keterangan akan menikah dari KUA.
Macam-macam surat type N :
N1 : Surat Keterangan Untuk Nikah
N2 : Surat Keterangan Asal-usul
N3 : Surat Persetujuan Mempelai
N4 : Surat Keterangan Tentang Orang Tua
N7 : Surat Pendaftaran KUA
saya sudah menikah di kampung suami saya,tapi surat numpang nikahnya belum ada. saya di suruh mengrus surat pindah dari kampung saya, gimana tuh.
BalasHapuskalau sdh menikah mah kg usah pake surat numpang nikah,
Hapuscukup pake buku nikah aj utk bukti klo sdh menikah
kalau pindah alamat memang harus mengurus surat pindah dari tempat
asal utk cabut berkas.....atau minta surat domisili di kelurahan setempat